Asuransi UnitLink


Asuransi Unitlink, berarti menabung sambil berinvestasi. Seringkali sang agen menyatakan bahwa hanya perlu menabung selama 10 tahun atau sekian tahun, setelah itu berhenti membayar premi.

Tidak sepenuhnya betul karena di asuransi Unitlink, nasabah membayar selama ia diproteksi, hanya saja skema pembayaran diambil dari hasil investasi Nilai Tunai yang ada.

Bahkan jika di akhir tahun ke-10 nasabah mengambil investasinya, ia harus membayar premi lebih lama lagi dari 10 tahun!

Asuransi UnitLink awal mulai dipasarkan oleh salah satu bank di Indonesia akhir tahun 1990an atau awal tahun 2000.

Asuransi ini sangat sesuai dengan kriteria masyarakat Indonesia yang belum terlalu sadar akan pentingnya asuransi. Yang membuat asuransi Unitlink ini mendapat respon yang baik dari masyarakat yaitu karena di dalam asuransi ini terdapat instrumen investasi sehingga citra yang tertanam di masyarakat adalah “uang yang disetorkan akan kembali”

Dalam Asuransi UnitLink terdapat 2 instrumen aliran dana yang perlu dicermati:

1. Dana untuk asuransi

2. Dana untuk investasi

Setiap aliran dana memiliki biaya-biaya tersendiri

1. Dana untuk asuransi

Di sini dana yang tersedia akan dialokasikan untuk biaya-biaya proteksi yang Anda inginkan, mis: asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi rumah sakit, asuransi penyakit kritis, dll…Selama Anda masih ingin mendapatkan perlindungan maka biaya ini akan selalu muncul dalam rekening asuransi Anda. Salah pengertian terjadi bilamana dalam penjelasan proposal dikatakan hanya membayar premi untuk sekian waktu tertentu” Yang mana sebenarnya ialah, selama kita ingin diproteksi, selama itu pula harus tersedia dana untuk biaya proteksi tersebut.

Pada dana untuk asuransi ini pula perusahaan asuransi akan mengambil keuntungan, yang disebut biaya akuisisi. Biasanya besarnya antara 100-200% dari dana asuransi tahunan dalam kurun waktu 2-5 tahun. Ada yang mengambil keuntungan di depan, ada pula yang mengambil keuntungan di akhir.

2. Dana untuk investasi

Dana inilah sebenarnya yang menyebabkan ada kata-kata,“hanya membayar premi untuk sekian waktu tertentu” Biasanya investasi di unitlink memberikan imbal hasil lebih besar daripada instrumen di bank, karena investasi dilakukan di pasar uang, dan pasar modal yang memiliki risiko tersendiri dibandingkan dengan di bank. Beberapa perusahaan asuransi juga mengenakan biaya pengelolaan untuk dana ini besarnya antara 0-2% dari setiap dana yang masuk.

Contoh kasus:

Seorang pria berusia 32 tahun, mengambil program selama 10 tahun dengan premi Rp 6jt/tahun. Dalam ilustrasi dikatakan di akhir tahun ke-10 ia akan mendapatkan kembali hasil investasi sebesar Rp 60jt,d dengan asumsi bunga 15% pa. Dan ia akan mendapat perlindungan asuransi jiwa Rp 100jt, Penyakit Kritis Rp 100jt dan Kecelakaan Rp 200jt. Bilamana ia terkena penyakit kritis maka asuransi akan membayarkan preminya sd ia berusia 65 tahun.

Yang perlu diperhatikan:

Mungkin sebenarnya premi yang ia setorkan hanya Rp 3jt/tahun untuk asuransi. Tiga juta rupiah yang lainnya dialokasikan ke investasi.Bilamana hasil investasi tidak mencapai rata2 15% pa selama 10 tahun maka besar kemungkinan ia tidak akan mendapatkan Rp 60jt seperti yang diilustrasikan pada proposal.

Pada saat ia berhenti membayar premi Rp 6jt/tahun, ia sebenarnya tetap membayar biaya asuransi untuk setiap proteksi yang masih ia dapatkan, hanya saja biaya tersebut diambil dari hasil investasi yang sudah ada sebelumnya. Jika hasil investasi lebih kecil dari biaya2 asuransi maka besar kemungkinan jumlah dana dalam rekening bukan bertambah tetapi berkurang.

Saran untuk Anda yang tertarik dengan UnitLink :

  • Cermati biaya-biaya yang ada, apakah tetap ataukah akan ada kenaikan
  • Yakinkan agent asuransi Anda juga memahami hal ini
  • Pilih perusahaan asuransi dan produk yang sesuai dengan kebutuhan dan profil Anda.

Selamat ber-asuransi

“Kemudian Kami jadikan kamu (ya Muhammad) berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama), maka ikutilah syariat itu dan jangan kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak berilmu.” Surat 45 (Al-Jaasiyah) Ayat 18

Pengertian Asuransi Syariah berdasar Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia adalah sebuah usahan saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau ‘tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perjanjian) sesuai dengan syariah.

Prinsip dalam Asuransi Syariah ini adalah risk sharing (saling menanggung risiko) bukan seperti asuransi non syariah yang prinsipnya adalah risk transfering (memindahkan risiko). Sehingga risiko dalam asuransi syariah seperti adanya klaim, menjadi tanggung jawab sesama peserta dimana perusahaan asuransi hanya sebagai pengelolanya saja.

Dana yang dipakai untuk membayar klaim adalah dana dari para peserta yang terkumpul (dana tabarru). Sedangkan bila tidak ada klaim dan terjadi surplus investasi maka surplus tersebut dibagikan kembali kepada para peserta secara proporsional.

Investasi yang dilakukan pada asuransi syariah, juga menjadi salah satu syarat asuransi tersebut dinyatakan syariah. Investasi bila dilakukan hanya pada perusahaan2 yang telah memenuhi ketentuan dari MUI, dimana yang tidak diperkenankan untuk investasi yaitu pada a.l perusahaan yang bergerat di perhotelan, minuman keras, rokok, dll.

Pada prinsipnya Asuransi Syariah adalah :

  1. Tanggung Jawab Bersama
  2. Saling Membantu dan Bekerjasama
  3. Perlindungan Bersama

Dengan mengeluarkan 3 unsur yang dalam asuransi non-syariah atau konvensional yang tidak sesuai dengan prinsip Syariah tersebut,yaitu:

  1. Gharar
  2. Riba’
  3. Maysir