Akhir September hujan mulai turun di Jakarta. Awan gelap tidak hanya menaungi Jakarta tetapi juga perusahaan Asuransi asal Jerman, Allianz.
Mengutip berita dari metrotvnews.com dan detik.com , Presiden Direktur Allianz menjadi tersangka karena menolak klaim yg nilainya sebenarnya bisa dibilang sangat kecil tidak sampai Rp 20jt.
Lalu kenapa, Presiden Direktur dan bagian klaim bisa menjadi tersangka ? Ini karena klaim atas nama nasabah Ifranius Al Gadri tidak dibayarkan. Nasabah akhirnya melaporkan ke polisi atas hal ini.
Biasanya, jika masalah klaim menjadi perkara perdata, tapi kali ini yang dikasuskan adalah masalah pidana. Pidana karena menurut pengacara Alvin Lim pihak Allianz mempunyai niat menipu agar kliam tidak dibayarkan.
Alvin Lim, pengacara si nasabah menuntut untuk menutup Perusahaan Asuransi Allianz dan menganjurkan untuk menjauhi perusahaan yang melanggar hukum Asuransi Allianz (klaimku.com)
Lalu, apa pendapat para agen asuransi tentang perkara ini ?
Bagaimana pula nasib nasabah jika Allianz ditutup ?
Dan apa yang sebenarnya terjadi ?
Siapa Alvin Lim sang pengacara ?
Siapa sebenarnya nasabah Ifranius Al Gadri ?